SERANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Serang memutuskan dua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dibebaskan dari segala tuntutan perkara yang menerpanya.
Perkara kedua WNA asal China itu dinilai majelis hakim tidak mengandung unsur pidana.
Baca Juga: Manipulasi Korban secara Emosional, 88 WNA Tiongkok Ditangkap dalam Kasus 'Love Scamming'!
Putusan majelis hakim dibacakan saat sidang yang berlangsung pada Kamis (31/8/2023) di PN Kota Serang, Banten.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU Kejati Banten.
“Melepaskan terdakwa (Li Shuzen dan Ke Wenxiang) dari tuntutan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat, membacakan amar putusan tersebut.
Oleh karenanya, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan JPU, maka kedua terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
Selain itu, hak dan martabat kedua terdakwa harus dipulihkan.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Nelson.
Menanggapi putusan di tingkat PN itu, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan menerima.
Sementara JPU Kejati Banten, Pujiyati menyatakan pikir-pikir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.