JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi pada hari Jumat (25/8/2023) kemarin.
Kegiatan penertiban tersebut digelar berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cara penilangan yang diterapkan pun mirip dengan penindakan pelanggaran lalu lintas biasa.
Langkah kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dan Kepolisian ini sekaligus menegaskan upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara yang ada di ibu kota.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan TNI-Polri untuk mengadakan razia bersama di beberapa titik lokasi.
"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023) lalu.
Razia uji emisi ini juga akan dilakukan di tiga lokasi lain, yaitu Taman Anggrek di Jakarta Barat, Terminal Blok M di Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika di Jakarta Pusat.
Sarjoko belum mengumumkan jam-jam berapa saja pelaksanaan razia terkait uji emisi ini, tetapi ia menegaskan bahwa razia kali ini masih lebih bersifat sosialisasi.
Baca Juga: Simak, Seperti Ini Proses Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tilang uji emisi secara masif baru akan diterapkan per 1 September.
Rencananya, razia uji emisi ini akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan atau November 2023.
"Rencananya besok (hari ini) kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi. Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September," kata Asep Kuswanto.
Asep menerangkan, razia uji emisi ini dilakukan serentak dengan bekerja sama bersama Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan, kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ujarnya.
Terkait sanksi, Polda Metro Jaya bakal memberikan denda maksimal pada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.
Besaran denda nantinya tergantung dengan jenis kendaraan yang digunakan oleh pengendara.
"Untuk sepeda motor (sanksi) Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya denda maksimal," kata Latif.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Segara Lakukan Uji Emisi Kendaraan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.