Hal itu bisa mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Kemudian diimbau untuk mengoptimalkan penggunaan masker pada saat melakukan aktivitas di luar ruangan.
Ada pula aturan tentang pengendalian pencemaran dari sektor industri.
"Melakukan pengendalian pengelolaan limbah industri, melalui :
a. peningkatan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri;
b. mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara
c. melakukan uji emisi terhadap industri serta melakukan inspeksi dan pengenaan denda terhadap pelanggaran batas emisi
d. melakukan peremajaan terhadap alat-alat industri
e. peningkatan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri," bunyi diktum ke-9 aturan tersebut.
Dalam Inmendagri tersebut, kepala daerah juga diminta melakukan pengawasan dan monitoring cuaca.
Baca Juga: DPRD DKI pun Terapkan WFH dan Larang Pegawainya Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.