JAKARTA, KOMPAS TV - Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkam work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta. Kebijakan WFH 50 persen ini akan berlaku mulai 28 Agustus 2023.
Kebijakan WFH 50 persen ini diberlakukan Heru Budi jelang KTT ASEAN 2023 di Jakarta pada 5-7 September mendatang.
"Ada dua hal. Terkait nanti dengan KTT ASEAN, pegawai Pemda DKI 50 persen (WFH)," kata Heru Budi di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Pemprov DKI Terapkan WFH-WFO Mulai September, Pengamat: Bukan Solusi Masalah Polusi Udara
Sementara bagi 50 persen dari total ASN yang berangkat ke kantor, Budi menyebut akan dilakukan pengaturan jam kerja sesuai ketwntuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Heru menyebut kebijakan WFH 50 persen ini diharap akan mengurai kemacetan
"Menpan(RB) memberi keleluasaan antara bisa (masuk) jam 08.00 tambah satu jam jadi (masuk) jam 09.00," kata Heru Budi dikutip Kompas.com.
Sementara bagi perusahaan swasta, Heru menyebut kebijakan WFH ini sebatas imbauan. Aturan WFH pun menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
Sebelumnya, Jakarta telah menggelar ASEAN Foreign Ministers' Meeting (AMM)/Post Ministerial Meetings (PMC) yang pada 8-14 Juli 2023 lalu.
Pada 5-7 September mendatang, Jakarta akan menggelar KTT ASEAN Plus atau ASEAN+3 Summit.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Masalah Disebut Fir'aun dan Tolol: Ya Nda Papa, sebagai Pribadi Menerima Saja
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.