BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pengunjung warung kopi, terutama wanita yang tidak didampingi mahramnya dan anak usia pelajar dianjurkan untuk pulang sebelum pukul 11 malam oleh tim gabungan yang melakukan pengawasan dan penegakan syariat Islam. Kebijakan itu, sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat umum di Aceh.
Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin, mengaku penegakan syariat Islam yang dilakukan ini, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah terjadinya pelanggaran syarait Islam. Walaupun hal itu. Tahap awal ini menurutnya petugas menghimbau dan melakukan pemantauan hingga nanti adanya penegakan bila tidak dihiraukan.
Seperti diketahui Pj Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/11286 tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam yang salah satu poinnya membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 WIB. Amiruddin menghimbau masyarakat untuk mematuhi himbauan tersebut agar terjaganya pelaksanaan syariat islam di Banda Aceh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.