DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap motif Rifki Azis Ramadhan (23) nekat membunuh ibu kandungnya Sri Widiastuti (43) dan membacok ayahnya Bakti Ajis Munir (49) di rumahnya di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/8/2023).
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso menjelaskan motif tersangka Rifki menghabisi nyawa ibunya dan membacok ayahnya karena sakit hati lantaran dimarahi oleh orang tuanya.
“Motifnya atau pemicunya karena tersangka sakit hati dengan orang tuanya. Tersangka sehari sebelumnya sempat dimarahi. Dan ada kata-kata yang kurang mengenakkan,” kata Kompol Arief dalam konferensi persnya di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8).
Baca Juga: Anak yang Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya di Depok Jadi Tersangka, Terungkap Korban Dibunuh saat Makan
Adapun kata-kata yang bikin tersangka Rifki sakit hati adalah, "Elo tuh dari lahir sampai gede coba sebutin satu saja apa yang membuat orang tua mu bangga?". Menurut Kompol Arief, perkataan ini diucapkan oleh sang ayah.
Karena dimarahi itulah, kemudian membuat tersangka Rifki jengkel hingga memutuskan untuk membunuh dan melukai orang tuanya.
Lebih lanjut, Kapolsek Cimanggis mengatakan, tersangka Rifki mengaku sering dimarahi oleh orang tuanya sejak SD atau SMP.
“Ada informasi yang kami peroleh dari tersangka, bahwa memang sejak dari SD atau SMP yang bersangkutan sering dimarahi oleh orang tuanya,” ucapnya.
“Ditambah lagi pada malam hari sebelumnya atau pada tanggal 9 Agustus yang bersangkutan dimarahi oleh orang tuanya.”
Baca Juga: Polisi Periksa 6 Saksi dan CCTV Usut Dugaan Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya di Depok
Selain kesal karena dimarahi, tersangka Rifki juga kesal terkait terkait masalah keuangan perusahaan orang tuanya.
“Jadi, kita ketahui korban ini memiliki usaha pengelolaan kertas atau kardus. Sebenarnya tersangka diberi kepercayaan untuk mengelola keuangannya. Tapi, dari orang tuanya menilai bahwa tersangka kurang transparan,” ujar dia.
Menurut keterangan Rifki, ungkap Kompol Arif, tersangka dituduh orang tuanya menyembunyikan sesuatu terkait pengelolaan keuangan perusahaan.
“Hal ini juga menambah jengkel dari tersangka, sehingga puncaknya pada tanggal (10/8) itu tersangka membunuh ibunya dan membacok bapaknya,” tutur dia.
Selain menangkap tersangka Rifki, penyidik Polsek Cimanggis juga telah mengamankan barang bukti berupa golok, pisau, baju yang dipakai tersangka saat melakukan pembunuhan dan pembacokan, kain pel, dan ponsel.
Baca Juga: Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya di Depok, Ketua RT Kaget: Kami Pikir Baik, Tak Terlihat Ada Masalah
Dalam mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan ini, Kompol Arief menyebut penyidik kepolisian telah memeriksa lebih dari lima orang.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat Rifki dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.