MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Selatan, batal mengajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan lantaran hingga akhir rapat paripurna, pengumuman calon penjabat gubernur SULSEl tidak kuorum.
Rapat paripurna penetapan usulan calon Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan yang di gelar di DPRD Sulawesi Selatan berjalan alot. Sidang paripurna bahkan harus diskors dua kali lantaran jumlah anggota Dewan yang hadir tidak mencapai setengah dari jumlah anggota dewan 85 orang. Berdasarkan tata tertib, rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadir empat puluh dua plus satu anggota DPRD SULSEL.
Surat mendagri yang meminta 3 nama calon PJ pengganti Gubernur Sulawsi Selatan yang masa jabatannnya akan berakhir september mendatang tidak dapat diputuskan.
Mendagri sendiri memberikan batas waktu pengajuan PJ Gubernus SULSEL hingga 9 Agustus.
#dprdsulsel
#pjgubernursulsel
#pengumumancalonpenjabatgubernur
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.