Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Buka sampai Siang, Simak Lokasi dan Jadwalnya di Sini!

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 08:40 WIB
layanan-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-buka-sampai-siang-simak-lokasi-dan-jadwalnya-di-sini
Ilustrasi SIM Keliling. Lokasi dan Jadwal Layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta kembali beroperasi pada hari ini, Rabu (9/8/2023).  (Sumber: PMJ News)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Layana Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk wilayah Jakarta kembali beroperasi pada hari ini, Rabu (9/8/2023). 

Sebelumnya layanan perpanjangan SIM di Ibu Kota tutup sementara karena masih dalam perbaikan.

Namun, pada hari ini, SIM Keliling untuk wilayah Jakarta telah dibuka kembali di lima titik.

Dilansir dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 5 lokasi SIM Keliling tersebut yakni:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.

3. Jakarta Utara: LTC Glodok.

4. Jakarta Barat: Mall Citraland.

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Proses Pembuatan SIM C Makin Mudah, Dua Terobosan Korlantas Polri Ini Mulai Berlaku

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, Anda perlu membawa beberapa dokumen.

Dokumen tersebut antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di gerai tersebut.

Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.


Hal tersebut  sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun perlu diingat Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sementara untuk pemilik SIM B tidak dapat memperpanjang SIM mereka melalui gerai SIM Keliling.

Hal ini dikarenakan perbedaan peruntukan dokumen, di mana SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga: Resmi! Kini Tak Ada Lagi Lintasan Zig-zag dan Angka 8 dalam Ujian Praktik SIM C, Ini Gantinya

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x