Kombes Hadi mengatakan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan anggota TNI lainnya ke Mapolrestabes Medan tersebut untuk mengetahui proses hukum seorang warga sipil berinisial ARH.
Dilansir dari Tribunnews.com, ARH merupakan tersangka mafia tanah yang dilaporkan memalsukan surat tanah milik PTPN II.
Menurut Hadi, mereka anggota TNI kemudian berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka ARH.
"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya, kepolisian profesional dalam menegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," ucap Hadi.
Hadi menambahkan, pihaknya memastikan hubungan TNI dan Polri tetap solid meskipun ada peristiwa penggerudukan tersebut.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Rekrutmen Bintara TNI AL 2023 Gelombang 2, Simak Cara dan Persyaratannya!
Setelah adanya koordinasi tersebut, tersangka ARH akhirnya dibebaskan dari tahanan dan pergi meninggalkan Mapolrestabes Medan pada pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Riko Siagian membenarkan adanya peristiwa penggerudukan yang dilakukan sejumlah anggota TNI ke Mapolrestabes Medan.
Kolonel Riko mengakui Mayor Dedi Hasibuan merupakan penasihat hukum dari tersangka ARH.
Pihaknya pun menyesalkan kedatangan Mayor Dedi yang membawa beberapa anggota TNI.
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian. Juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Pendaftaran Bintara TNI AD 2023 Segera Ditutup, Cek Persyaratan dan Cara Registrasi yang Benar
Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.