UNGARAN, KOMPAS.TV - Sejumlah warga Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang yang diduga korban piutang rentenir DSC alias NC, melapor ke Mapolres Semarang.
Iwan Susanto, pendamping warga dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (NU) Kendal, mengatakan ada 8 orang yang menjadi kliennya.
Rentenir berinisial DSC alias NC tersebut diduga melakukan balik nama sertifikat tanah peminjamnya secara sepihak, bahkan menjadikannya sebagai agunan di bank.
"Laporan pertama itu tahun 2021 atas nama Pak Dawam. Ini yang terbaru kita melapor ke Polres Semarang pada 20 Juli 2023 untuk tiga klien," ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Iwan menyebut kedelapan kliennya memiliki pinjaman yang bervariasi, dengan masa pinjam yang juga beragam.
Di antaranya adalah Dawam yang meminjam Rp30 juta diharuskan membayar Rp150 juta, Kustiono Rp50 juta harus melunasi Rp250 juta, Suryadin Rp25 juta harus melunasi Rp116 juta (masa pinjam 15 tahun), dan Suyamto Rp30 juta harus melunasi Rp40 juta (masa pinjam satu bulan).
Baca Juga: Polisi Bekuk Suami di Bandung yang Bunuh Istrinya karena Punya Utang ke Renternir
Selanjutnya, Nasiun meminjam Rp80 juta harus melunasi Rp140 juta (sudah lunas tetapi sertifikat belum dikembalikan), Jumiyati utang Rp25 juta mencicil Rp1 juta per bulan selama 10 tahun.
Kemudian, Riyadi utang Rp45 juta membayar Rp80 juta (tanah sudah dijual oleh NC), dan Edi Juwandi Yanto Rp250 juta harus melunasi Rp400 juta.
Mereka meminjam uang pada NC dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, diduga sertifikat tersebut dibalik nama secara sepihak oleh terduga pelaku dan dijadikan agunan pinjaman ke bank.
"Sertifikat Edi menjadi nama NC, Dawam atas nama Susilo, dan beberapa yang lain menjadi nama pekerja NC," ungkapnya.
Sertifikat milik Edi diduga jadi agunan dengan nilai pinjaman sebesar Rp5 miliar, milik Dawam Rp750 juta.
Sertifikat tersebut bahkan terancam hilang karena NC tak membayar angsuran pinjaman kepada pihak bank.
"Ini benang merahnya terlihat, jadi saat warga mau melunasi kan tidak bisa karena sertifikat di bank dan menjadi agunan dengan nilai yang fantastis. Pinjaman ke bank juga tidak dibayar sehingga saat ini aset warga bisa hilang karena terancam disita bank karena angsuran tidak dibayar," kata Iwan, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Semarang Ditangkap di Karanganyar
Meski sudah ada korban, Iwan menduga hingga saat ini marketing dari NC diduga masih berkeliaran dan mencari korban.
"Ini yang terbaru empat bulan lalu, sementara yang lain itu tahun 2018. Polanya berkedok koperasi karena ada kuintasi berkop Koperasi Serba Usaha Agung Sugih Harta," ujarnya.
Dia menduga ada sejumlah pihak terlibat dalam kasus penipuan ini.
"Saya menduga ini ada kerja terstruktur dari tim mereka, karena ada penunjukan notaris dan bisa jadi bekerja sama dengan oknum-oknum lain. Mulai dari proses pinjam, balik nama, terus mengajukan pinjaman itu hanya kisaran satu bulan," kata Iwan.
Ia berharap polisi bertindak profesional dan cepat dalam menangani kasus tersebut, sebab ini menyangkut hak warga yang terancam hilang.
"Karena ini menyangkut hak warga yang terancam hilang akibat ulah rentenir yang meresahkan warga," ungkapnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Semarang Iptu Pri Handayani membenarkan adanya aduan dari warga terkait kejadian di Sumowono tersebut.
"Aduan sudah masuk, masih penyelidikan di Satreskrim," ujarnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Candigaron Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang diduga menjadi korban penipuan rentenir.
Ada dugaan, sertifikat tanah yang dijaminkan untuk pinjaman uang, dibalik nama dan jadi agunan ke bank tanpa sepengetahuan warga.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.