Menurut Agus, peristiwa sebagaimana direkonstruksikan itu terjadi sebanyak tujuh kali. Artinya, ada tujuh bayi hasil inses yang lahir dalam kurun 2013 sampai 2021.
"Jenis kelamin dari tujuh bayi itu, lima di antaranya laki-laki dan dua perempuan," kata Kompol Agus.
Ia mengatakan dari tujuh kejadian tersebut, tiga di antaranya dibantu oleh saksi S yang merupakan istri tersangka yang juga ibu kandung saksi korban E.
"Sejauh ini keterangan saksi inisial S, dia mengakui bahwa semua itu diancam oleh pelaku. Manakala perbuatan tersebut tidak dituruti, maka saksi tersebut akan dibunuh," ucap Agus.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Agus mengatakan hingga saat ini jumlah tersangka dalam kasus ini masih satu orang, yakni R sendiri. Akan tetapi jika ada perkembangan, pihaknya akan menyampaikan dalam kesempatan berikutnya.
"Untuk pasal, sejauh ini masih kami terapkan Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana," ucapnya.
Baca Juga: Kerangka Bayi Hasil Inses di Banyumas Sudah Kering, Tim Forensik Kesulitan Tes DNA
Disinggung mengenai kabar yang menyebutkan ada satu bayi yang masih hidup, Agus mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi yang lahir pada tahun 2012 tersebut diadopsi oleh seseorang yang tinggal di Semarang, Jawa Tengah, dan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Menurut dia, bayi tersebut bukan hasil hubungan inses yang dilakukan korban E dengan tersangka R, melainkan hasil hubungan dengan kekasihnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.