JAKARTA, KOMPAS.TV – Ada kemungkinan terjadi pencurian data pribadi para korban pinjaman fiktif di Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang mungkin secara tidak sadar diberikan oleh calon korban.
Kemungkinan itu disampaikan oleh Pratama Persadha, Chairman CISSReC (Communication & Information System Security Research Center), menjawab pertanyaan tentang indikasi kebocoran data pada kasus pinjaman fiktif tersebut.
“Ada kemungkinan telah terjadi pencurian data pribadi entah yang dimiliki oleh perangkat desa atau yang mungkin secara tidak sadar calon korban memberikan data pribadi serta dokumen pendukungnya,” jelasnya melalui pesan WhatsApp pada Kompas.tv, Jumat (21/7/2023).
Kemungkinan itu bisa terjadi saat pendaftaran sosialisasi program maupun saat bergabung dengan kelompok peminjam.
“Misalkan pada saat pendaftaran sosialisasi program maupun pada saat bergabung dengan kelompok peminjam, dan data-data tersebut disalahgunakan untuk mengambil pinjaman secara kelompok.”
Baca Juga: Pengakuan Korban Pinjaman Fiktif di Garut: Saya Tidak Pernah Berikan Data Pribadi ke Pihak Lain
Pratama menambahkan, jika benar terjadi penyalahgunaan data pribadi pada kasus tersebut, polisi harus mengusut hingga tuntas.
“Jika benar ini adalah kasus penyalahgunaan data pribadi, pihak kepolisian harus mengusut masalah ini sampai tuntas.”
Pihak kepolisian, lanjut dia, seharusnya bisa bekerjasama dengan pihak PNM untuk melakukan investigasi siapa pihak yang mengajukan pinjaman, siapa pihak bank yang menerima aplikasi pinjaman, bagaimana proses verifikasi aplikasi pinjaman termasuk apakah ada keterlibatan orang dalam PNM dalam kasus ini.
Pelaku kejahatan ini bisa dituntut dengan KUHP pasal 378 tentang penipuan serta pasal 372 tentang penggelapan.
“Jika pelaku mengumpulkan calon korban melalui media elektronik dan kemudian memberikan berita atau informasi palsu pelaku juga bisa dituntut dengan UU ITE pasal 28 dan pasal 32 jika ternyata pelaku secata tidak sah mendapatkan data pribadi yang dipergunakan untuk melakukan pinjaman.”
Bahkan, menurut Pratama, sebetulnya pelaku juga bisa didakwa menggunakan UU PDP pasal 67 sd 69.
“Hanya saja tuntutan menggunakan UU PDP masih belum dapat dilakukan karena belum adanya lembaga atau otoritas yang bertanggung jawab mengawasi pelindungan data pribadi,” jelasnya.
Baca Juga: 400 Lebih Warga di Garut Tiba-Tiba Ditagih Utang, PNM Lakukan Investigasi Internal!
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 407 warga Garut yang tersebar di enam RW desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat menjadi korban kasus pinjaman fiktif kepada PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) yang tidak pernah mereka ajukan.
Warga yang masih satu desa tersebut terkejut ketika mengetahui bahwa nama mereka tercatat sebagai debitur, dengan nominal yang bervariasi antara 850 ribu rupiah sampai 2 juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.