Baca Juga: Pemimpin Redaksi Media Online di Lampung Ditangkap Saat Konsumsi Sabu
Sebagai informasi, terlapor DA ternyata juga pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar.
Kasus tersebut pernah diusut oleh Komisi Yudisial (KY) dan MA dilakukan setelah DA berhubungan dengan pegawai pengadilan inisial C, yang juga istri hakim inisial P.
Saat itu, KY merekomendasikan DA untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA menjatuhkan sanksi 2 tahun.
DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan.
Setelah dua tahun menjalani masa skors, DA dipindahkan ke Bangka Belitung.
Setelah itu, DA dimutasi ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022.
Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa DA beberapa kali mendapat sanksi lain lantaran tidak menjalankan tugas sesuai SOP sebagai hakim.
Baca Juga: Bom yang Ditanam Kartel Narkoba Meksiko Meledak, 4 Polisi dan 2 Warga Tewas
Hakim DA juga dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY.
Baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di kantor KY maupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.
Hal itu menjadi alasan yang memberatkan DA.
"Kesalahan Saudara adalah tidak mau memberikan keterangan saat diperiksa oleh KY dalam kasus yang menjerat Saudara," tegas Amzulian saat memeriksa DA dalam sidang MKH.
"Padahal, kesempatannya ada dan keterangan tersebut sangat berperan penting dalam menilai proses pemeriksaan kasus Saudara,” ujarnya.
Majelis MKH ini dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai, bersama perwakilan Anggota KY, yakni M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.