SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua kuli bangunan yang berprofesi ganda sebagai kurir narkoba di Kota Solo, berhasil ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Jawa Tengah. Bersama kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 3.000 pil ekstasi serta 250 gram sabu.
Kedua kuli bangunan yang diketahui berinisial IA dan KL alias Keling tersebut, ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, di daerah Serengan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Direktur Narkoba Polda Jawa Tengah memastikan, akan mengungkap bandar besar di wilayah Solo Raya, berinisial S, sebagai pemasok narkoba yang dibawa kedua tersangka. Pasalnya, barang bukti yang berhasil disita tersebut merupakan sisa, atau setengahnya sudah beredar di pasaran.
“Kita melakukan penangkapan terhadap saudara dengan inisial IA. Saudara kita ini yang mengambil dan kedapatan menyimpan berupa sabu sebanyak kurang lebih 226 gram sabu dan di situ juga kita temukan ekstasi kurang lebih sekitar 3.000 pil ekstasi. Dari mana barang tersebut? Nah, barang ini tentu harus kita ungkap dari atasannya,” jelas Kombes Pol Lutfi Martadian, Dirnarkoba Polda Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup.
#narkoba #bandar #kuli
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.