CIMAHI, KOMPAS.TV - Setelah mendapatkan laporan dari korban perampasan motor di Cihanjuang Cimahi, petugas Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap V dan FS yang mengaku-ngaku sebagai petugas mata elang atau debt collector.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot mengatakan, para pelaku sudah beraksi sebanyak 30 kali di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Bandung. Modus pelaku menggunakan aplikasi hunter, untuk mencari korban yang menunggak cicilan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 15 kendaraan roda dua hasil kejahatan kedua pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.