JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno (69) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seseorang berinisial GDS (61) di Satu Lagi Bar Hotel, Jakarta Selatan.
"Hari ini terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, di Jakarta pada Kamis (13/7/2023).
Irwandhy mengatakan Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: [FULL] Sidang Mario Dandy, Jaksa Gali Keterangan Ahli Pidana soal Penganiayaan
"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap Irwandhy.
Sementara itu, kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard, mengatakan kliennya menyesal dengan perbuatannya menganiaya korban. Karena itu, Pierre Gruno menyatakan permintaan maaf.
"Pak Pierre mengakui kesalahannya dan sudah menyesali perbuatannya," kata Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023) malam, seperti dikutip dari Wartakota.
Selain itu, Richard membeberkan, Pierre Gruno juga telah mengakui sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pak Pierre ada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian," ucap Richard.
Menurut Richard, korban penganiayaan berinisial GDS sudah memaafkan Pierre Gruno karena tidak mempunyai dendam kepada kliennya.
Sumber : Wartakota/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.