JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut disajikan informasi mengenai cara bayar tilang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui teller, anjungan tunai mandiri (ATM), maupun mobile banking.
Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2023 pada hari ini, Senin (10/7/2023).
Tilang manual akan diberlakukan selama 14 hari ke depan atau hingga 23 Juli mendatang.
Operasi Patuh Jaya 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas.
Sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai: Ingat! Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual, Ini Aturannya
Apabila ada pengendara yang melakukan pelanggaran, maka siap-siap saja ditilang.
Petugas akan memberikan surat tilang yang berisi pelanggaran yang dilakukan dan denda yang harus dibayarkan.
Denda tilang dapat dibayarkan melalui BRI, baik lewat teller, ATM, maupun mobile banking.
Mengutip laman etilang.info, berikut cara membayar denda tilang melalui BRI.
Baca Juga: Nama Operasi Patuh 2023 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini Berbeda-beda, Cek Daftar Lengkapnya
Baca Juga: Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama
Sumber : etilang.info
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.