MALANG, KOMPAS.TV - Sejumlah reklame milik bakal calon legislatif yang bertebaran di Kota Malang Kamis (06/07/2023) siang dicopot oleh Satpol PP. Pencopotan ini dilakukan karena baliho dan reklame tersebut menyalahi Perda.
Sejumlah reklame yang memajang Bakal Calon Legislatif dan Bakal Calon Presiden yang banyak terlihat di sudut kota dibersihkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang. Reklame tersebut dibersihkan karena menyalahi peraturan daerah dan tidak memiliki ijin pemasangan.
Rahmat Hidayat, Kasi Trantibum Satpol PP Kota Malang menjelaskan bahwa, penertiban ini dilakukan karena reklame yang terpasang tidak memiliki ijin dan melanggar Perda.
"Penertiban jenis reklame mengikuti Perda yang ada sambil menunggu regulasi yang belum ditetapkan oleh KPU," Kata Rahmat.
Dalam penertiban reklame ini, Satpol PP juga menggandeng Bawaslu dan KPU. Karena sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah melakukan rakor dengan KPU dan Bawaslu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo mengatakan bahwa saat ini memang belum masuk pada tahapan kampanye sehingga penertiban alat sosialisasi dari Parpol merupakan ranah Pemerintah Daerah.
"Kita tegakkan sesuai PKPU, kampanye seperti apa calon peserta kampanye kan ada tapi start kampanye kan belum jadi ini belum barang kampanye," terang Iwan.
Satpol PP Kota Malang sendiri akan terus melakukan penertiban baliho dan reklame yang melanggar perda hal ini dilakukan pada semua baliho dan reklame tanpa terkecuali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.