SIDOARJO, KOMPAS.TV - Tetangga pelempar kotoran manusia kembali digugat secara perdata!
Wiwik Winarti korban pelemparan kotoran manusia selama 6 tahun lebih. Telah kembali menggugat Masriah pelaku pelemparan kotoran manusia, ke Pengadolan Negeri Sidoarjo.
Bersama kuasa hukumnya, Wiwik menggugat Masriah secara perdata lewat Pasal 1356 KItab Undang-Undang Hukum Perdata. Gugatan kepada tetangga Wiwik tersebut bersamaan dengan uang 1 Miliar lebih. Sebagai ganti rugi matetial dan immaterial.
Baca Juga: Kata Brigjen Endar Priantoro Usai Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.