TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Tulungagung mengungkap pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri beberapa waktu lalu. Pelaku adalah Edi Purwanto, warga desa Ngantru, kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Menurut petugas, pelaku kesal dengan kalimat Tri Suharno, saat ditagih uang jual beli batu akik senilai 250 juta rupiah. Korban menjanjikan uang tersebut kepada korban sejak 2021 lalu.
Tersangka yang marah lantas memukuli korban di ruang karaoke keluarga, sebanyak lebih dari 20 kali hingga tidak bernyawa. Tidak berselang lama, Nur Rahayu mencoba mencari suaminya setelah tidak bisa dihubungi via ponselnya.
Saat melihat ke ruang karaoke, istri korban terkejut sang suami sudah tidak bernyawa. Karena takut perbuatannya telah diketahui oleh istri korban, tersangka langsung menghabisi nyawa Nur Rahayu dengan menjerat lehernya menggunakan kabel mikropon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
#tulungagung #kriminal #pembunuhan #pasutri #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.