TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Seorang siswa SMP berinisial R (13) diduga membakar sekolahnya sendiri karena sakit hati. R disebut membakar SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung pada Selasa (27/6/2023) dini hari waktu setempat.
"R resmi tersangka. Dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi sebagaimana dikutip Antara, Rabu (28/6/2023).
Agus menyampaikan, R nekat membakar sekolahnya karena rasa sakit hati akibat berbagai hal. Remaja berusia 13 tahun itu sakit hati dirundung teman-temannya dan merasa diremehkan seorang guru.
Baca Juga: Polisi Bekuk Guru SMP di Ciamis yang Diduga Lecehkan 12 Siswa dan Siswi di Sekolah
"Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," kata Agus.
R juga disebut tak terima ketika tidak didukung menjadi ketua organisasi PMR di sekolahnya. R merasa kapabilitasnya diragukan sehingga tidak terpilih menjadi ketua PMR.
"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," kata Agus.
Agus menjelaskan, R membakar sekolah dengan menyiapkan cairan khusus yang dicampur bahan tertentu. Racikan R diuji coba terlebih dulu.
"Dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba. Uji coba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus," kata Agus.
Setelah uji coba racikan, R kemudian menyiapkan tiga botol, satu diletupkan di samping sekolah, dilempar, dan dibakar di ruang prakarya. Aksi R pun membuat semua karya siswa di ruang prakarya habis terbakar.
Api dari ruang prakarya kemudian merembet ke ruang kelas. R juga disebut berupaya membakar green house sekolah dan spanduk kelulusan.
Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya.
Baca Juga: Gudang Berisi Alkes dan Kompresor di Cengkareng Jakbar Kebakaran
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.