AMBON, KOMPAS. TV - Dua Oknum Polisi di Ambon, Maluku ditetapkan jadi tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan, dan kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.
Kepolisian Daerah Maluku menetapkan 2 Oknum Polisi berpangkat Bripka dan Briptu sebagai tersangka kasus pemerkosaan disertai penganiayaan. Kasus ini bermula saat pelaku SN dan RS, mengajak korban mengonsumsi minuman keras disalah satu hotel hingga berujung pada tindak asusila dan kekerasan. korban yang berhasil melarikan diri kemudian mendatangi kantor polisi dan melaporkan kejadian yang menimpanya.Ke dua tersangka kini di tahan di rumah tahanan Polda Maluku dan terancam sanksi pemecatan.
#pemerkosaan
#2oknumpolisitersangka
#terancamsanksipemecatan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.