MEDAN, KOMPAS.TV - Terdakwa bos judi online Jonni alias Apin BK dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menjalankan perjudian online dan pencucian uang.
Selain hukuman tersebut, jaksa juga merampas berbagai aset terdakwa yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, mulai dari aset kendaraan, bangunan hingga tanah. (*)
#apinbk #judi #tuntutan #bosjudi #judionline #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.