JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi mobil berinisial OD (26) yang menabrak pengendara motor yang juga tetangganya bernama Moses Bagus Prakoso di kawasan Cakung, Jakarta Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil tersebut telah dikonfirmasi Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: Duduk Perkara Pengendara Motor Ditabrak Tetangga hingga Tewas, Berawal Cekcok saat Berangkat Kerja
Selain ditetapkan sebagai tersangka, kata Iptu Darwis, pengemudi mobil tersebut juga telah ditahan.
"(Sudah) Ditahan," ujar Iptu Darwis.
Menurut dia, tersangka OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas perbuatannya, kata Iptu Darwis, pelaku OD pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso (34) tewas ditabrak tetangganya di jalan raya menuju Gerbang Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta Timur.
OD (26), tetangga korban di Perumahan Harapan Indah Bekasi, menabrak Moses pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Sumber : Tribunnews.com, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.