RIAU, KOMPAS.TV - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, ternyata sudah tak pernah masuk kantor atau desersi sejak dimutasi dari Rokan Hilir ke Pekanbaru.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal menanggapi viralnya curhatan Bripka Andry di media sosial karena tak terima dimutasi setelah menyetorkan uang Rp650 juta ke atasan.
Irjen Iqbal mengungkapkan bahwa Bripka Andry sudah tidak pernah masuk dinas setelah dimutasi pada Maret 2023. Bahkan, saat dipanggil oleh Propam dia juga tak pernah datang.
Baca Juga: Kompol Petrus Dicopot Usai Terbongkar Perintahkan Anak Buah Cari Uang dan Terima Setoran Rp650 Juta
"Bripka AD (Andry Darma) desersi sampai sekarang tak masuk dinas," kata Kapolda Riau dalam keterangan resminya, Selasa (6/6/2023).
Irjen Iqbal menegaskan bakal menindak tegas jajarannya yang melakukan pelanggaran, termasuk yang menjurus pada perbuatan melawan hukum atau pidana.
"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol Petrus juga," ucap Irjen Iqbal.
Adapun atasan Bripka Andry yaitu Kompol Petrus Hottiner Simamora sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).
Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran uang tersebut.
Baca Juga: Gaduh Anggota Brimob Curhat Keberatan Dimutasi hingga Setor Rp650 Juta ke Atasan, Ini Kata Kompolnas
Irjen Iqbal pun memastikan baik Kompol Petrus atau Bripka Andry akan sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.
Mantan Kadiv Humas Polri itu menambahkan saat ini Bidang Propam akan terus mendalami kasus yang melibatkan kedua anggota Polri di jajarannya tersebut.
"Danyon (Kompol Petrus) dan anggotanya (Bripka Andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ujar Kapolda Riau.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 8 saksi terkait kasus ini.
"Untuk masalah setoran kita masih dalami lagi, kita sudah periksa 8 orang saksi untuk kita dalami lagi," ujar Kombes Johannes.
Baca Juga: Bripka Andry yang Bongkar Setoran Rp650 Juta untuk Atasannya Kini Minta Perlindungan LPSK
Johanes berujar, Bripka Andry sendiri sebelumnya sempat bermasalah. Setidaknya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Bripka Andry.
"Pertama masalah disiplin, kabur dia, termasuk desersi juga. Sampai saat ini belum ada (masuk dinas)," ungkapnya.
Selain itu, kata Kabid Propam Polda Riau, Bripka Andry diduga mempunyai utang di bank dan beberapa pihak lainnya.
Sementara terkait Bripka Andry yang tak terima dimutasi, kata Kabid Propam Johannes, itu merupakan hal yang rutin dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Baca Juga: 6 Fakta Kasus Bripka Andry Bikin Status Setor Uang Ratusan Juta ke Kompol Petrus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.