SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang pada pertengahan tahun 2023 mencatat sekitar Rp 676 miliar dari 80 penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum menyelesaikan kewajibanya. Badan pendapatan daerah mulai melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk melakukan penagihan kepada penunggak pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak yang terhutang dalam kurun waktu lima tahun terkahir.
Dalam penagihan terhadap penunggak pajak ini Bapenda Kota Semarang bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengundang wajib pajak untuk dilakukan klarifikasi terhadap tunggakan yang belum diselesaikan. Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardi Wibowo, mengaku kerjasama dengan Pemerintah Kota Semarang dalam hal penagihan pajak dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah menertibkan wajib pajak yang tidak mau memenuhi kewajibannya membayar PBB.
Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, menjelaskan total piutang PBB sendiri mencapai Rp 676 milliar. Piutang tersebut merupakan piutang bertahun-tahun. Untuk itulah Pemerintah Kota Semarang menggandeng kejaksaan untuk melakukan penagihan. Dan dari pengalaman tahun lalu berhasil meningkatkan pelunasan piutang yang cukup signifikan.
Undangan klarifikasi terhadap wajib pajak yang memiliki tagihan di atas Rp 100 juta ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan ruang bagi wajib pajak, untuk memberikan ruang bagi wajib terkait permasalahan dalam kewajiban membayar pajak. Dan nantinya jika ditemukan adanya tidak kesesuaian data pembayaran pajak, wajib pajak dapat melakukan komunikasi dengan Bapenda Kota Semarang terkait kewajiban yang harus diselesaikan.
#bapenda #kotasemarang #kejaksaannegeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.