BLITAR, KOMPAS.TV – Dedy, pegawai honorer di Kabupaten Blitar ini, terpaksa ditangkap Polisi. Pria yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar ini, ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan bermodus calo pegawai.
Dalam aksinya, pelaku menjanjikan korban bisa diterima menjadi Pegawai Administrasi di Dishub. Sebagai imbalan pelaku meminta korban untuk membayarkan uang senilai 153 juta Rupiah.
Namun setelah uang tersebut dibayarkan, korban tak kunjungan diterima sebagai Pegawai Dishub. Merasa ditipu korban pun melaporkan aksi tersebut, ke Polres Blitar.
Hasil penyelidikan Polisi, diduga korban penipuan Pegawai Honorer Dishub Kabupaten Blitar itu lebih dari 1 orang. Sementara untuk pelaku kini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#blitar #kriminal #penipuan #penipuankerja #pegawaihonorer #pencarikerja #calo #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.