PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Parigi Moutong menangkap lima dari sepuluh tersangka kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Selain 10 tersangka, satu warga masih menjalani pemeriksaan karena diduga sebagai pelaku.
Setelah menetapkan 10 tersangka pelaku pemerkosaan anak berusia lima belas tahun di Kabupaten Parig Moutong, Sulawesi Tengah, polisi langsung menangkap lima dari 10 tersangka. Meski telah menetapkan 10 tersangka, polisi masih memeriksa satu terduga dan bisa menjadi tersangka.
Sementra itu, korban dalam kondisi trauma dan masih dalam perawatan medis dan pendampingan. Pihak kepolisian pun akan melakukan penangkapan pada lima tersangka lainnya.
#pemerkosaananak
#10tersangka
#kasuspemerkosaan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.