Baca Juga: Penemuan Mayat dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Clincing, Polisi Pastikan Korban Pembunuhan
"Akhirnya pada malam Jumat, korban diikat dimasukkan ke dalam karung goni, lalu dibuang di bawah kolong jembatan tol Cilincing-Cibitung," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua orang diduga pelaku pembunuhan yang mayatnya dimasukkan dalam karung lalu dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing (Cibici), Marunda, Jakarta Utara.
Korban merupakan warga berinisial T yang berasal dari Tegal (Jawa Tengah). Identitas korban terungkap dari pemeriksaan forensik maupun bukti KTP yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tidak ada mutilasi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Solo, Motif Pembunuhan Dipicu Dendam dan Jengkel
Berdasarkan penyelidikan polisi, korban berjenis kelamin perempuan itu disekap dulu sebelum dibunuh. Setelah dilakukan penyekapan, korban atas nama T berusia 44 tahun itu lalu diikat dengan tali dan dimasukkan karung.
Terdapat luka akibat benda tajam pada paha sebelah kiri hingga mengeluarkan banyak darah. Setelah dibunuh, jasad korban dibuang di kolong tol itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.