SOLO, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap motif mutilasi terhadap Rohmadi (50), warga Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, yang potongan tubuhnya ditemukan di sejumlah tempat terpisah.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rohmadi adalah Suyono alias Yono (50), yang ditangkap polisi pada Minggu (28/5/2023) di Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi pria warga Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, bernama Rohmadi (50), kini berhasil ditangkap.
Suyono merupakan warga Kampung Bengalon, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Ia membunuh dan memutilasi jasad Rohmadi karena merasa sakit hati.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menyebut pelaku sakit hati lantaran korban menolak meminjamkan sepeda motor miliknya.
"Pengakuan yang bersangkutan, sakit hati karena korban tidak bersedia meminjami motor,” katanya.
Baca Juga: Tampang Pelaku Mutilasi dan Pembunuhan di Sukoharjo
"Kedua, juga ada motif asmara. Korban punya cewek, ceweknya mau dilamar nggak mau. Jadi dua kali sakit hati," terang Luthfi saat konferensi pers kasus, Selasa (30/5/2023), dikutip dari YouTube Polres Sukoharjo.
"Motif lain menurut Lutfi adalah ingin menguasai harta korban, yaitu kendaraan bermotor," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya tidak berniat memutilasi jasad korban.
Namun, ia kemudian memutilasi jasad Rohmadi karena kesulitan membawa jasad korban dan tidak muat di plastik yang dibawa.
"Sebenarnya saya tidak punya pemikiran memotong. Waktu itu setelah saya bunuh, saya mau keluar itu sulit karena berat," katanya.
"Saya cuma ingin membunuh tok (saja), tidak memotong. (Tapi) saya tidak bisa membawa mayatnya," tuturnya.
Dalam melancarkan aksinya memutilasi korban, pelaku meminjam pisau milik tetangganya yang berjualan sate kambing.
Ia mengaku meminjam pisau untuk memotong kelapa.
"Tetangga saya penjual sate kambing dan saya meminjam pisau untuk memotong (korban),” tambahnya.
Meski demikian, ia mengaku sempat merasa ketakutan saat hendak memutilasi jasad korban, karena tidak pernah melakukan hal yang sama sebelumnya.
"Perasaan saya takut dan gemetar waktu itu mau motong. Saya ndak (tidak) pernah melakukan kayak gini," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasann yang mengakibatkan matinya seseorang.
Suyono juga mengaku niat membunuh Rohmadi sudah muncul sejak Rabu (17/5/2023).
Ia bahkan sudah mempersiapkan pipa besi yang dipakainya untuk mengeksekusi korban.
Baca Juga: Misteri Jenazah Termutilasi di Sukoharjo, Polisi Buru Pelaku!
Namun, ia mengurungkan niatnya karena masih ada rasa takut.
Pada Jumat (19/5/2023), pelaku pun melaksanakan niatnya membunuh korban, dengan cara memukul menggunakan pipa besi.
Saat itu, dirinya dan korban sama-sama tengah berada di tempat kerja mereka, yaitu Toko Meubel Yanto yang berada Jl. Ir Soekarno Nomor 36 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Korban dipukul pelaku di bagian belakang kepala sebanyak tiga kali saat tertidur pulas, kemudian pelaku menyeret korban ke tempat mencuci baju.
"Setelah memukul, saya diamkan satu jam. Saya bingung, gelisah," aku Suyono.
"Saya kapok dan menyesal seumur hidup, saya minta maaf sebesar-besarnya dengan keluarga korban yang telah saya bunuh," ujarnya.
Sebagai informasi, potongan tubuh Rohmadi ditemukan di sejumlah tempat berbeda pada Minggu (21/5/2023) dan Senin (22/5/2023).
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.