Menurut Noviansyah visum yang dilakukan suami Balqis seharusnya tidak bisa menguatkan laporan karena sudah 14 hari setelah kejadian tersebut.
Ia mengatakan dalam rentang waktu dua minggu itu luka yang dialami anaknya mulai samar.
"Anehnya rumah sakit bisa keluarkan visum itu yang enggak ada apa-apa. Yang divisum itu mendapat kekerasan dari bagian kelamin katanya," jelasnya.
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PKS Bukhari Yusuf Terseret Kasus KDRT
"Dia punya hernia yang saya tahu, kalau lagi stres bisa bengkak. Saksi ahli pidana menguatkan dan anak saya yang dipanggil," ungkap Noviansyah.
Situasi menjadi semakin membingungkan ketika suaminya mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan akan menjalani operasi.
Sementara Balqis yang memiliki riwayat asam lambung, ditahan tanpa penangguhan sama sekali.
Noviansyah menunjukkan bukti yang menggambarkan bagaimana suaminya malah berlibur ke Lombok bersama orang tuanya daripada menjalani operasi.
"Kenapa anak saya ini, perempuan, pelapor pertama, yang jelas buktinya, ada bekas, tapi dari pihak yang melapor balik hanya ditahan 1x24 jam, tidak berlanjut,".
"Dia minta izin untuk operasi, tapi saat itu dia ada di Lombok, ini kenapa? Saya ada bukti dia ada di Lombok. Berupa video," ungkapnya.
Polres Metro Depok menetapkan Putri Balqis, seorang istri yang sebelumnya dianiaya oleh suaminya, sebagai tersangka penganiayaan.
Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa Putri Balqis turut melakukan tindakan kekerasan terhadap suaminya.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Putri Balqis disebut telah meremas alat kelamin suaminya selama terjadi keributan.
"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/5).
Berlandaskan temuan tersebut, penyidik Polres Metro Depok melakukan koordinasi dengan ahli pidana.
Hasilnya, menurut ahli pidana, tindakan yang dilakukan oleh Putri Balqis dan suaminya memenuhi unsur pidana.
Sehingga, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istri," ujar Yogen.
Setelah penetapan statusnya sebagai tersangka, Putri Balqis langsung ditahan.
Yogen menjelaskan bahwa langkah ini ditempuh karena Putri Balqis dianggap tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir," pungkas Yogen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.