Kompas TV regional jabodetabek

Gegara Helm Hilang, Dua Pemuda Duel Pakai Celurit hingga Salah Satu Tewas

Kompas.tv - 22 Mei 2023, 17:39 WIB
gegara-helm-hilang-dua-pemuda-duel-pakai-celurit-hingga-salah-satu-tewas
Ilustrasi. Seorang pemuda berinisial MAH (17), tewas setelah berduel menggunakan celurit dengan rekannya, IR (19), gegara helm. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berinisial MAH (17), tewas setelah berduel menggunakan celurit dengan rekannya, IR (19), gegara helm.

Peristiwa itu terjadi di Koja, Jakarta Utara, pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 02.00 WIB. Kejadian itu merupakan buntut dari pinjam-meminjam helm.

Awalnya, pada Kamis, 16 Maret 2023, IR meminjam helm milik MAH. Namun helm yang dipinjam itu hilang.

Menurut Kepala Kepolisian (Kapolsek) Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana, MAH sempat meminta agar IR mengembalikan helm yang dipinjamnya. IR pun memberi tahu bahwa helm tersebut hilang.

Baca Juga: Hindari Kepungan Warga, Seorang Pria di Sigi Naik ke Atap usai Bacok Pengguna Jalan secara Acak

"MAH meminta ganti dengan harga Rp200.000, tetapi IR tidak mempunyai uang dan tidak sanggup mengganti," kata dia, Senin (22/5/2/2023), dikutip Kompas.com.

Akibatnya, MAH marah dan mengirim pesan kepada IR melalui WhatsApp, yang berisi ajakan berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit.

Dalam percakapan WhatsApp tersebut, MAH sudah menentukan tempat mereka duel, yakni di Jalan Dukuh Barat Raya, RT 008 RW 17, Lagoa, Koja.

Awalnya, kata Agung, IR tidak mengindahkan tantangan tersebut. Namun korban MAH tetap memaksanya.

"Kemudian, 14 Mei 2023 pukul 01.10 WIB di TKP, terjadilah perkelahian satu lawan satu antara IR dan MAH denggan menggunakan dua bilah celurit.”

“Awalnya IR tidak mempunyai celurit, tapi NZR (18) memberikan sebilah celurit kepada IR atas suruhan MAH," ucap Agung.

Keduanya pun terlibat duel dan saling bacok.

Setelah perkelahian tersebut, NZR membawa MAH yang mengalami luka bacok ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja.

"Di bawah ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan kiri dan luka robek di jari tengah sebelah kanan. Sekira pukul 05.30 WIB, NZR mendapatkan kabar dari pihak RSUD Koja bahwa MAH meninggal dunia," kata dia.

Baca Juga: Menolak Diceraikan, Pria di Banyuwangi Bacok Anak dan Istri dengan Celurit

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu, 14 Mei 2023 dan teregistrasi dengan nomor LP/B/40/V/2023/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ.

Selanjutnya, polisi menangkap dua tersangka, yakni IR dan NZR.

IR dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 76C tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara NZR dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 76C tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari tersangka IR.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x