DENPASAR, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan tersangka merupakan mantan narapidana atau residivis.
Baca Juga: 2 Bidan di Kendari Ditangkap Polisi Karena Bantu Siswi SMA Aborsi!
Menurut Ranefli, Ketut Arik pernah dihukum penjara karena kasus penyalahgunaan wewenang di bidang kesehatan.
Dia membeberkan, Ketut Arik merupakan seorang dokter gigi yang tidak terdaftar sebagai dokter dalam organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Yang bersangkutan adalah dokter gigi. Tapi, dia enggak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi," kata Ranefli saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023), dikutip dari Antara.
Dia membeberkan praktik aborsi yang dilakukan I Ketut Arik Wiantara telah berlangsung lama yakni sejak tahun 2006.
"(Melakukan tindakan aborsi) tidak nyambung dengan profesinya. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak berhak melakukan praktik aborsi tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Pasangan Kekasih Menikah di Polres Bengkulu
Ranefli mengatakan, tersangka Ketut Arik ditangkap pada 8 Mei 2023 pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwuh, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dia ditangkap bersama tiga orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Saat digerebek polisi, dokter Ketut Arik baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang wanita yang ditemani kekasihnya.
Dalam melakukan aksinya tersebut, dokter Ketut Arik dibantu oleh asisten rumah tangga atau ART yang bertugas membersihkan tempat aborsi setelah dirinya melakukan tindakan aborsi.
Ranefli mengatakan, dalam melakukan tindakan aborsi, dokter Ketut Arik belajar secara otodidak karena tidak memiliki lisensi sebagai dokter kandungan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.