Kompas TV regional jawa timur

Polisi Bekuk Terduga Pencabulan 2 Remaja di Situbondo, Rekan Korban Sempat Rekam Aksi Pelaku

Kompas.tv - 20 April 2023, 00:35 WIB
polisi-bekuk-terduga-pencabulan-2-remaja-di-situbondo-rekan-korban-sempat-rekam-aksi-pelaku
Ilustrasi penangkapan. Polisi mengamankan seorang pria bernama Sudarsono (57), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, terduga pelaku pencabulan dua remaja perempuan. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

SITUBONDO, KOMPAS.TV – Polisi mengamankan seorang pria bernama Sudarsono (57), warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, yang sempat akan dipukuli massa karena dugaan mencabuli dua bocah perempuan.

Saat menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Sudarsono mengakui perbuatannya.

"Dua kali saya melakukan (persetubuhan) terhadap dia (korban Y)," kata Sudarsono, Rabu (19/4/2023), dikutip Kompas.com.

Dari pengakuan Sudarsono, ia melakukan persetubuhan terhadap dua korban, yakni Y (14) dan M (14). 

"Baru dua kali ke Y," ucapnya.

Sudarsono juga mengaku telah empat kali melakukan pencabulan terhadap korban M.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 4 Orang Anak Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menyebut, korban Y yang pertama kali melaporkan dugaan pencabulan tersebut.

Setelah ada laporan dari Y, kemudian korban M menyusul membuat laporan. 

"Ada dua korban yang melapor atas dugaan pencabulan dan persetubuhan," katanya.

Perbuatan Sudarsono, kata Dhedi, sempat direkam oleh seorang saksi yang merupakan teman korban.

Nantinya, rekaman tersebut akan menjadi salah satu barang bukti dalam pelaksanaan proses hukum terhadap pelaku.

Selain ada rekaman video, polisi juga melakukan visum terhadap para korban.

"Saksi merekam pelaku ketika melakukan aksinya, sehingga akan menjadi salah satu bukti nanti, di sisi lain, kami (polisi) sudah memvisum para korban," terangnya.

Ia juga membenarkan bahwa warga sempat hendak mengeroyok dan memukuli terduga pelaku. Namun, pengeroyokan tersebut tak terjadi setelah polisi mengamankan Sudarsono. 

Baca Juga: Emon Pelaku Pencabulan 120 Anak Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kalapas

Saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu dan memeriksa semua saksi.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal Pencabulan 415 Huruf B Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama 9 tahun, atau Pasal Perkosaan 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliiar.

"Masih kita pertimbangkan masuk undang-undang pencabulan atau persetubuhan anak, menunggu gelar perkara," tuturnya.


 

 

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x