LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebelumnya tiktoker @awBimaxreborn atau Bima Yudho Saputro di laporkan oleh Gindha Ansori ke Polda Lampung lantaran menilai kalimat kritikan tiktoker tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap provinsi Lampung.
Namun usai di lakukan gelar perkara pada Senin, (17/04/2023) malam kemarin dan meminta keterangan dari enam orang saksi diantaranya tiga warga, satu saksi ahli bahasa dan dua saksi ahli hukum pidana, polisi menghentikan proses penyidikan kasusnya.
Dari hasil pendalaman kasus yang dilakukan, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana atas laporan tersebut.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo menjelaskan, berdasarkan alat bukti dalam perkara tersebut menyimpulkan bahwa perkara tersebut bukanlah tindak pidana.
“Kami menyimpulkan bahwa perkara ini kami hentikan dalam penyidikan dikarenakan alat bukti yang kami dapatkan ini menyimpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana,” jelas Kombes Dony.
Dirkrimsus Polda Lampung juga memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan berkeadilan berdasarkan prosedur yang berlaku,
#tiktoker #bima #lampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.