JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok warga tengah melakukan persekusi terhadap dua orang perempuan yang diduga pemandu karaoke atau ladies companion (LC) di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dalam video tersebut, tampak dua perempuan diarak warga, diceburkan ke laut, hingga ditelanjangi.
Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui pemicu adanya persekusi tersebut.
Baca Juga: Tukang Bubur di Boyolali Dibunuh Keponakan, Perhiasan Bernilai Puluhan Juta Raib Dicuri
Namun, dia mengetahui bahwa kafe-kafe dan tempat hiburan malam yang ada di kawasan Lengayang sudah diimbau untuk tidak buka saat Ramadan
“Sekarang ini kita belum tahu pemicu dan penyebab, awalnya seperti apa, kita belum tahu. Kita akan dalami nanti,” kata Gusmanto kepada Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
“Sebelum puasa itu kita sudah mendatangi kafe-kafe yang ada di situ untuk menyampaikan kepada mereka untuk tidak beroperasi dulu saat Ramadan,” jelas dia.
Gusmanto menjelaskan, dua perempuan yang jadi korban persekusi dan pelaku sempat sepakat untuk tidak saling menuntut.
“Setelah kejadian, di antara masyarakat dengan dua wanita sudah ada kesepakatan untuk tidak saling menuntut. Namun sekarang, yang jadi masalah adalah karena videonya beredar," jelas dia.
Baca Juga: Suami Kades Rancang Skenario Temukan Bayi, Ternyata Anak Sendiri Hasil Selingkuh dengan Tetangga
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya persekusi yang dilakukan sekelompok massa terhadap dua perempuan.
Hendra Yose menjelaskan, insiden tersebut terjadi setelah warga menemukan adanya kafe yang buka di bulan Ramadan saat kegiatan sweeping.
“Faktor karena (perempuan) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadan, sehingga masyarakat marah,” kata Hendra, Rabu (12/4/2023), dikutip dari Warta Kota.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya juga belum mengetahui dan belum dapat memastikan berapa warga yang terlibat dalam persekusi pemandu karaoke tersebut.
“Untuk berapa orang yang terlibat, masih dalam penyelidikan, masih dalam proses,” jelas dia.
“Ikuti prosedur lidik dan sidik, setelah itu gelar (perkara). Setelah ditemukan pelaku, baru kami upayakan paksa (penangkapan),” tambah Hendra.
Baca Juga: Tak Bisa Berobat, Bayi Hidrosefalus Berusia 11 Hari Ini Kondisinya Jadi Begini
Menurut Hendra, pelaku dapat dijerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait aksi persekusi tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum ke pihak yang berwenang.
“Karena menegakkan aturan tentunya tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya,” pungkas Hendra.
Sumber : Kompas TV/Warta Kota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.