LAMPUNG, KOMPAS.TV - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung merilis 2 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus pertama yang diungkap ialah pencurian spesialis hewan ternak warga yang dilakukan oleh 3 pelaku bernama Kodri dan 2 rekannya DN dan AP pada Desember 2022 lalu.
Para pelaku ini berhasil menggasak 2 ekor sapi korban dan selanjutnya disembelih disemak-semak, hingga sisa bagian tubuh sapi ditemukan warga.
Baca Juga: Raup Rp400 Juta, Pemalsu Surat Ganti Rugi Lahan Diringkus Polisi
Selain itu polisi juga mengungkap kasus tindak pencurian sepeda motor dan ponsel genggam atas pelaku berinisial RS, dan DF yang terjadi di Kota Bandar Lampung.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tindak kejahatan ini tak segan melukai para korbannya dengan senjata api maupun senjata tajam.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan dan polisi masih mengembangkan kasus tindak kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung.
#pencuri #hewan #sajam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.