JAKARTA, KOMPASTV - Sidang vonis AG digelar hari ini, Senin (10/4) di PN Jakarta Selatan.
Sidang dilakukan terbuka, tanpa peliputan gambar.
Pengacara David Ozora mengaku optimis hakim jatuhkan hukuman maksimal untuk AG dalam kasus penganiayaan.
“Kalau dilihat dari proses pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti di persidangan sih kita optimis,” ujar pengacara David, Mellisa Anggraini, Senin (10/4).
“Sudah terlihat jelas bagaimana gambaran peranan dari anak AG, sudah kelihatan. Kami berharap tetap (hukuman) maksimal,” ungkapnya.
Jaksa sebelumnya menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun pihak David berharap hukuman maksimal yaitu setengah dari 12 tahun, 6 tahun penjara.
AG merupakan pelaku yang terlebih dahulu jalani proses sidang kasus penganiayaan David.
Sementara itu, dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas baru akan memulai proses persidangan.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.