LAMPUNG, KOMPAS.TV – Seorang pria berinisial BP (28) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, tegah membunuh istrinya sendiri SI (30) dengan cara meracun agar bisa menikahi adik kandung sang istri yang berinisial A (17).
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Minggu (2/4), kasus itu bermula saat korban SI meninggal secara mendadak pada Minggu (12/3) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, diawali dengan kejang.
Saat itu, SI berusaha ditolong dengan diberi minum air kelapa muda. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kemudian SI dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis, tapi korban dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan.
Kakak kandung korban, berinisial S (38) merasa kematian SI janggal dan melaporkannya ke polisi.
Personel Polres Tulangbawang mengungkap bahwa SI tewas dibunuh dengan cara diracun oleh suaminya sendiri BP, dan menangka pelaku pada Kamis (30/03), sekira pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Suami di Lampung Tega Racuni Istri Demi Nikahi Sang Adik Ipar
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi.
"BP berhasil kami amankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri berinisial SI (30)," katanya, dikutip TribunLampung.co.id.
Polisi membekuk BP saat berada di rumah mertuanya, di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut AKBP Jibrael menyebut, pelaku meracun korban menggunakan racun ikan jenis putas yang dibelinya melalui media sosial seharga Rp117 ribu.
Ia menambahkan, BP merencanakan pembunuhan terhadap korban karena ia mengaku sakit hati ke istrinya, yang dianggap sebagai penghalang pelaku menikahi adik iparnya.
"Adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar," ujar Kapolres.
Diketahui juga BP dan A bahkan sempat berhubungan badan hingga akhirnya hamil.
Ia dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Kapolres.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.