Namun, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berjalan.
Saat ditanya, apakah pelaku dan korban sudah saling mengenal, ia menyebut keduanya sudah mempunyai hubungan sejak November 2022.
“Antara pelaku dan korban itu sudah mempunyai hubungan itu sekitar bulan November 2022 dan sudah pernah bertemu.”
“Terkait dengan hubungannya, masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Kepada tersangka, polisi menerapkan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ayah Wanita Korban Mutilasi di Sleman Sebut Anaknya Berencana Menikah Tahun Ini
Diketahui, mayat seorang perempuan ditemukan di sebuah wisma penginapan di padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, pada Minggu (19/3/2023) malam.
Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan dengan beberapa bagian tubuh terpotong menjadi sejumlah bagian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.