Pihaknya juga sudah bersurat kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan(OJK) hingga Ombudsman karena merasa dirugikan, lantaran menjelang Hari Suci Nyepi, Fannie yang merekrut pekerja lokal Bali memiliki kewajiban memberikan hak kepada pekerja, operasional kanntor pun terkendala.
“Harusnya konfirmasi dulu kebenarannya, pernyataan pemblokiran bukan lantas diblokir atas permintaan PN Denpasar, tentu kami keberatan atas pemblokiran tersebut tanpa pemberitahuan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fannie menjadi korban atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh Warga Negara Asing (WNA) inisial L asal Swiss, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie merugi sekitar Rp30 miliar.
Sebelumnya pihak Fannie juga telah menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum L, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu, dimana bukti seluruhnya telah dibawa ke Bareskrim dalam sebuah laporan yang kini statusnya meningkat menjadi sidik.
Togar menduga L mencetak invoice dan transaksi di luar negeri, di mana menjual kamar dengan nilai miliaran.
Di awal L terhadap Fannie, diisukan ingin menjadi investor, namun Fannie tidak menerima dana sepeser pun.
Fannie Lauren adalah kontestan Puteri Indonesia menjadi wakil dari Provinsi Irian Jaya tahun 2002 bersaing dengan 33 provinsi lainnya di Indonesia, wajahnya pun wara-wiri di majalah hingga voucher isi ulang provider kala itu.
#fannielauren #togarsitumorang #thedoubleviewmansion
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.