JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Keputusan pemecatan Rafael disampaikan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Usulan pemecatan Rafael juga sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dasar pemecatan Rafael Alun, Kementerian Keuangan bilang Rafael memiliki harta yang tidak didukung bukti kepemilikan hingga ada indikasi penyembunyian harta.
Rafael juga diduga memiliki konflik kepentingan terkait jabatannya.
Soal gaya hidup mewah juga jadi alasan berikutnya Rafael dipecat.
Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan telah melakukan audit investigasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Lewat audit ini, Rafael Alun diketahui berupaya menyambunyikan harta tak wajarnya dengan berbagai cara mulai dari tidak melaporkan harta berupa uang dan bangunan melalui LHKPN, hingga menyembunyikan kepemilikan aset miliknya dengan menggunakan nama orang lain.
Sebelumnya, PPATK juga telah memblokir transaksi 40 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.
Mantan Ketua PPATK Yunus Husein menilai penghentian transaksi 40 rekening ini menunjukan adanya tindak pidana pencucian uang.
Dalam laporannya, PPATK telah menemukan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 500 miliar yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.
Atas temuan PPATK, kini KP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.