TARAKAN, KOMPAS TV - Seorang wanita berinisial S-P diringkus polisi saat asyik menjual kupon judi togel. Wanita yang tinggal di kelurahan Karang Rejo ini diamankan unit reskrim polsek Tarakan Barat.
Kapolsek Tarakan Barat Iptu Harry R. Arsa mengatakan, penangkapan S-P berawal dari laporan masyarakat, karena penjualan togel ini telah meresahkan.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa uang tunai sebesar 3,6 juta rupiah, yang diduga hasil transaksi dalam satu hari, satu unit handphone dan tablet yang digunakan untuk komunikasi bertransaksi, satu lembar catatan bertuliskan angka, dan satu lembar kartu atm bank BCA beserta resi penarikannya.
Transaksi yang dilakukan pelaku dengan aplikasi whatsapp, yang berperan sebagai operator, dan diupah Rp 50 ribu perhari plus bonus.
Sementara itu, polisi kini mengejar bandarnya yang kini kabur dari pengejaran petugas.
Penangkapan pelaku judi togel sebagai bentik pihak kepolisian memerangi praktek perjudian di kota Tarakan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
#togel #tarakan #judi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.