SEMARANG,KOMPAS.TV - Tahapan jalannya Pemilihan Umum yang akan digelar tahun 2024, hingga saat ini sudah mulai nampak dengan adanya perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi partai politik (parpol) serta pencocokan daftar pemilih. Beberapa tahapan yang sudah mulai dilakukan tersebut, Komisi A DPRD Kota Semarang mulai melakukan upaya untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pemilihan Umum.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang mengaku, sesuai dengan hasil survei yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang, tingkat kerawanan pelanggaran Pemilu sekitar 70%. Tingginya presentase pelanggaran Pemilu tersebut, Komisi A DPRD Kota Semarang mendesak Bawaslu untuk segera melakukan pemetaan titik-titik yang rawan adanya pelanggaran.
“Karena adanya laporan kemarin dari masyarakat, makanya kita mengundang Bawaslu untuk menyamakan presepsi supaya koordinasi antara pemerintah, Bawaslu dan kita,”ujar Hermawan Sulis Susnarko, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang.
Menanggapi terkait pemetaan titik-titik rawan pelanggaran, Arief rahman, Ketua Bawaslu Kota Semarang juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu
“Masa kampanye itu dimulai pada tanggal 28 November - 10 Februari. Dan, untuk saat ini yang baru dimulai adalah penetapan partai politik pada tanggal 14 Desember, untuk kegiatan pemerintah diperbolehkan,”kata Arief Rahman.
Sambil menunggu Undang-Undang PKPU terbaru terkait aturan dan sanksi pelanggaran Pemilu, Komisi A DPRD Kota Semarang berharap Bawaslu dapat menyamakan persepsi terkait pengawasan pada tahapan Pemilu.
#pemilu #bawaslu #dprd
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.