Kompas TV regional update

Pernyataan Pengacara Mario Dandy Usai Gagal Temui David Ozora di RS untuk Sampaikan Permintaan Maaf

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 17:19 WIB
pernyataan-pengacara-mario-dandy-usai-gagal-temui-david-ozora-di-rs-untuk-sampaikan-permintaan-maaf
Dolfie Rompas, pengacara tersangka penganiayaan Mario Dandy, gagal menemui David yang masih tak sadarkan diri di ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dolfie Rompas, pengacara tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, gagal menemui korban yang masih tak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Dolfie mengatakan, dirinya tidak diizinkan pihak RS Mayapada untuk menemui David untuk menyampaikan permintaan maaf Mario, anak mantan petinggi Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"Belum sempat (bertemu David -red), karena dari rumah sakit belum izinkan, karena kan mungkin masih di ICU," kata Dolfie di RS Mayapada kepada wartawan, Selasa (28/2).

Saat ditanya alasan pihak RS melarangnya untuk menemui David, Dolfie tak dapat menjelaskan.

"Mungkin kondisinya belum saatnya untuk datang ya, jadi karena saat ini kan mungkin kondisinya masih kita belum tahu ya, jadi gapapa, kami datang hari ini kami tadi sempat berdoa di bawah, kami doakan semoga adinda David segera pulih lah," ujarnya.

"Tidak ada statement dari pihak rumah sakit," jawab dia tentang apakah ada penjelasan dari pihak RS Mayapada.

Ia juga mengaku belum bertemu dengan keluarga David. Akan tetapi, ia menampik dugaan bahwa pihaknya ditolak keluarga dari korban penganiayaan kliennya itu.

"Bukan, tidak, tidak. Tidak ada penolakan," tegas dia.

Baca Juga: Usai Terima Aduan AG Saksi Penganiayaan Mario terhadap David, Ini Langkah KPAI Selanjutnya

Dolfie juga mengaku tidak membuat janji atau berkoordinasi dengan pihak keluarga David sebelum datang ke RS.

"Belum, memang tidak ada. Kami kan sebenarnya secara spontan kami datang ke sini, jadi kami tidak ada koordinasi sebelumnya," paparnya.

Ia berdalih, tujuan pihaknya datang ke RS tersebut ialah ingin mendoakan David dan menyampaikan permohonan maaf Mario.

"Memang kami tujuannya hanya ingin berdoa dan menyampaikan permohonan maaf saja," imbuhnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berusaha menemui pihak keluarga David untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Kami akan terus berusaha untuk ketemu pihak keluarga (David) untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung," kata dia.

Selain itu, ia menyebut proses hukum kasus penganiayaan oleh anak mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II itu akan terus berjalan.

Baca Juga: Ahli Bedah Saraf RS Mayapada Ungkap Kondisi David, Kini Dinyatakan Keluar dari Koma

"Kalau masalah hukum, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Ia pun mengaku percaya bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan bekerja profesional dalam pengusutan kasus penganiayaan terhadap David.

"Kami percaya bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan profesional dalam menjalankan tugas, jadi itu tetap berjalan," kata Dolfie.

"Kami hormati proses hukum, tapi kami juga ingin menyampaikan permohonan maaf, karena itu memang diminta oleh klien kami untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban maupun kepada keluarganya." 

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, David mengalami koma usai dianiaya pada Senin (20/2) dan masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ternyata Teriakan Perempuan Ini yang Hentikan Aksi Mario Dandy Aniaya David hingga Koma

Hingga kini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. 

Mario menganiaya dengan cara menendang dan memukul kepala David hingga terkapar di jalan, sedangkan Shane berperan merekam peristiwa penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 17 tahun tersebut.

Polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x