JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterima oleh Richard Eliezer.
Beberapa pertimbangan Kejagung dalam hal ini salah satunya adalah adanya pemberian maaf dari keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadli Zumhana mengatakan pihaknya telah melihat adanya keadilan yang telah dirasakan bagi keluarga maupun masyarakat.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.