YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Empat tahun lalu, seorang pria berinisial HW (48) tega menyetubuhi seorang anak perempuan yang berusia 12 tahun. Ironisnya, HW merupakan ayah tiri si anak yang kini sudah berusia 16 tahun.
Empat tahun lamanya kasus ini terpendam dan baru terungkap pada 23 Januari 2023. Plt Direktur Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rifka Annisa, Indiah Wahyu A menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat laporan dari masyarakat. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada perangkat dusun yang kemudian direspons dengan baik oleh perangkat dusun tersebut.
"Jadi dia mencari atau melaporkan kepada aparat terdekat dan direspons dengan baik sehingga kemudian mendapatkan penanganan yang baik," kata Rifka Annisa.
Rifka Anissa bergegas melindungi korban dan berkoordinasi dengan Polresta Sleman untuk menindaklanjuti pelaporan. Rifka juga berkoordinasi dengan rumah sakit.
Kepala Urusan Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman Iptu M Safiudin mengatakan, tersangka merupakan seorang pria warga Sleman, DI Yogyakarta. "Terjadi sejak korban berusia 12 tahun atau kelas 3 SD. Kenapa terjadi 4 tahun tapi baru terungkap sekarang, karena saat itu korban merasa takut, ada trauma. Kemudian dia hanya memendamnya sendiri saja," kata dia saat jumpa pers, Kamis (16/2/2023), dikutip dari Kompas.com
Baca Juga: Sebelum Setubuhi Dua Anak Laki-Laki, Ibu Muda di Jambi Paksa Korban Tonton Film Dewasa
Berdasarkan kronologi yang diungkap pada 23 Januari 2023, kala itu, ibu kandung korban atau istri tersangka berangkat kerja.
Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban. "Masuk kemudian membangunkan korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan," kata Iptu M.Safiudin..
Tersangka lantas menarik korban dan mengajak untuk pindah kamar. Setelah pindah kamar itulah, tersangka menyetubuhi korban.
"Saat kejadian memang tidak secara langsung ada yang melihat. Sebab saat itu rumah dalam keadaan kosong," kata Iptu M. Safiudin.
Ibu kandung korban sepulang ke rumah curiga dengan adanya bekas merah di leher korban. "Ibu korban menanyakan, dan korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya," terang Iptu M. Safiudin.
"Peristiwa terjadi kurang lebih pukul 05.00 WIB di suatu tempat di wilayah Kabupaten Sleman," sebut Safiudin.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Perkosa 2 Anak Tiri Sejak Tahun 2017 karena Istri Selingkuh, Pelaku: Main Sampai Luar Kota
Korban saat ini masih mendapat pendampingan jaringan Rifka Annisa di rumah aman. "Kondisi korban yang tadinya bingung, ketakutan," kata Rifka. "Sekarang sudah cukup stabil, lebih tenang karena selain mendapatkan pemulihan kondisi psikologisnya, juga mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan terkait hak-haknya, termasuk informasi proses hukum itu sendiri."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.