PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Aparat Kepolisian Polres Rembang berhasil menggagalkan upaya penimbunan solar bersubsidi oleh seorang pelaku bernama Jahudi warga Batam. Pelaku diamankan karena kedapatan menimbun solar subsidi dari sejumlah SPBU. Kepada Polisi, pelaku mengaku sudah lima bulan menimbun solar bersubsidi .
Modus pelaku yakni membeli solar di sejumlah SPBU dengan menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi. Oleh pelaku tangki mobil boks tersebut diganti dengan dua buah tangki besar yang mampu menampung 2 ribu liter solar. Solar tersebut selanjutnya dijual pelaku ke industri-industri perkapalan dengan harga yang lebih tinggi.
Dari kegiatan penimbunan ini, pelaku dapat meraup untung hingga 400 ribu rupiah setiap satu ton solar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.