JAKARTA, KOMPAS.TV - Kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Saputra akan direkonstruksi ulang pada Kamis (2/2/2023).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan bersama pihak internal maupun eksternal Polri.
“Besok, dari penyidik Direktorat Lalu Lintas, bersama-sama dengan interprofesi, kemudian juga dengan para pakar, para pihak, kita lakukan rekonstruksi, sebagai wujud transparansi,” kata Kombes Trunoyudo, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Kompolnas Soroti Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Terkapar 30 Menit, tapi Tak Ditolong
Menurut Kombes Trunoyudo, rekonstruksi akan digelar di lokasi kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Undangan kehadiran sudah disampaikan kepolisian ke pihak keluarga Hasya dalam rapat bersama penanganan kasus kecelakaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Meski meninggal dunia dalam kasus kecelakaan lalu-lintas ini, almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kombes Trunoyudo mengatakan, pihak keluarga keberatan, terutama pada status tersangka terhadap almarhum. Selain itu, mekanisme proses hukum lanjutan, juga menjadi pembahasan.
“Apa yang disampaikan pihak keluarga yaitu pertama adalah tentang status tersangka, pemulihan nama besar keluarga, tentu ini ada mekanisme secara proses hukum yang tadi didiskusikan," jelas Kombes Trunoyudo.
"Jadi, sekali lagi ini wujud Polda Metro Jaya, memberikan ruang secara transparansi, setara, tentang apa yang diharapkan.”
Baca Juga: Ada Goresan di Mobil, TGPF Dalami Kaitan dengan Kecelakaan Mahasiswa UI dengan Pensiunan Polisi
Ibu Hasya, Dwi Syafiera alias Ira, mengatakan bahwa pihak keluarga sudah berbicara langsung kepada pihak kepolisian, khususnya penyematan status tersangka pada mendiang anaknya.
“Kami hanya ingin menuntut keadilan bagi putra kami yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal putra kami sudah meninggal dunia dan jatuh sebagai korban kecelakaan lalu-lintas,” ungkap Ira.
Ira bingung kemana harus protes atas penetapan tersangka itu. Hingga keluarga mendapatkan undangan dari Polda Metro Jaya untuk membahas kasus kematian Hasya.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Desak Propam Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI sebagai Tersangka
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, mengatakan pihaknya percaya penanganan perkara kasus kecelakaan Hasya akan menemui titik terang. Dan, status tersangka pada Hasya dapat dicabut sehingga memulihkan nama baik keluarga.
“Keluarga sangat mendambakan status Hasya menjadi terpulihkan sehingga martabat keluarga menjadi pulih,” pungkas Gita.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.