LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Gunung Sugih menggelar sidang lanjutan kasus polisi tembak polisi atas terdakwa Aipda Rudi Suryanto Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari kamis kemarin di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung, Majelis Hakim memvonis terdakwa Rudi Suryanto dengan kurungan penjara selama 12 tahun setelah dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 tentang pembunuhan.
"Menjatuhkan terdakwa Rudi Suryanto bin Suryani oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua, Achmad Iyud Nugraha.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Merusak Belasan Rumah Warga
Pembacaan vonis diwarnai isak tangis istri dan juga keluarga terdakwa.
Usai sidang, vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup lantaran terdakwa dinilai telah melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana pada rekannya sesama polisi yang bertugas sebagai anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.
"Majelis Hakim membuktikan ketentuan pasal 338 subsider dan vonis 12 tahun, artinya tidak sesuai dengan apa yang penuntut umum buktikan yaitu pasal dakwaan primer pasal 340 tuntutan seumur hidup Topo Dasawulan Kasi Intel Kejari Lampung Tengah.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Topo Dasawulan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.
"Kami akan segera mengirimkan memori banding," lanjut Topo Dasawulan.
Sebelumnya kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Lampung Tengah terjadi pada 4 september lalu, dimana terdakwa Rudi Suryanto datang kerumah korban Aipda Ahmad Karnain dan menembaknya hingga tewas.
Terdakwa yang tega menghabisi nyawa rekannya sendiri ini ternyata didasari atas rasa sakit hati yang bekepanjangan.
#polisitembakpolisi #aipdarudisuryanto #lampungtengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.